Sampah tidak pernah diminta berbicara, tetapi di Gowa ia mendadak menjadi juru bicara yang paling lantang. Tanpa pengeras suara dan tanpa konferensi pers, ia menyampaikan pesannya lewat bau yang menyengat dan tumpukan yang meluber ke badan jalan. Di gang belakang RSUD Syekh Yusuf, tumpukan itu menutup akses kendaraan roda dua maupun roda empat ("1.200 Ton Sampah Menumpuk di Gowa Akibat Armada Terkendala BBM", 2026). Di tempat lain, ia menghadang pengguna jalur Trans Sulawesi.
Pesannya sederhana: ada layanan dasar yang berhenti berjalan. Sejak 16 September 2026, armada pengangkut sampah milik DLH Gowa lumpuh ("DPRD Gowa Gelar Rapat Darurat Sampah", 2026), dan sekitar 1.200 ton sampah menumpuk setelahnya ("1.200 Ton Sampah Menumpuk di Gowa", 2026). Ketika sampah begitu fasih berbicara, pertanyaan yang tersisa adalah mengapa pemerintah yang seharusnya menjawab justru terasa membisu. Esai ini menelusuri jawabannya, dari akar masalah hingga jalan keluarnya. konsumsi warga, melainkan monumen dari kebisuan pemerintah yang terpajang di tengah jalan. Esai ini mengurai bagaimana monumen itu berdiri dan bagaimana warga serta pemerintah dapat meruntuhkannya.
Armada pengangkut milik DLH Gowa lumpuh sejak 16 September 2026. Hasil rapat DPRD Gowa menunjukkan bahwa penyebabnya adalah tunggakan pembayaran BBM solar ke SPBU dan sengketa lahan TPA (Infokini, 2026). Sebanyak 27 armada pengangkut tidak dapat beroperasi karena persoalan biaya operasional (ANTARA Makassar, 2026). Artinya, masalah ini bukan soal kurangnya truk atau tenaga kebersihan, melainkan kegagalan administrasi dan koordinasi.
Sebagian pihak mengaitkan krisis ini dengan dinamika politik internal pemerintahan daerah. Sebuah LSM lokal menyebut bahwa pejabat pelaksana tugas di bagian keuangan daerah memiliki wewenang terbatas dan tidak berani mencairkan dana operasional setelah sejumlah pejabat struktural dinonaktifkan oleh bupati (Media Gempa Indonesia, 2026). Klaim ini datang dari pihak di luar pemerintah dan belum dikonfirmasi secara resmi, sehingga perlu diperlakukan sebagai pandangan, bukan fakta. Meski begitu, ia menunjukkan kekhawatiran yang lebih luas: pelayanan publik tidak boleh menjadi korban kekosongan atau tarik-menarik kewenangan di birokrasi.
Masalah TPA sama pentingnya. Kepala DLH Gowa menyampaikan bahwa Gowa telah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup sejak 2025 terkait pengelolaan sampah. Pembuangan terbuka tanpa pengelolaan tidak lagi diperkenankan, dan lokasi TPA harus ditetapkan serta dilaporkan koordinatnya (Infokini, 2026b). Krisis ini tampaknya bukan kejutan mendadak, melainkan masalah yang sudah lama diketahui tetapi belum dibereskan.
Sampah yang menumpuk bukan sekadar soal estetika. Tumpukan di sejumlah ruas jalan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga dan dikhawatirkan mengancam kesehatan publik (Infokini, 2026a). Tumpukan di badan jalan juga menghambat lalu lintas, dan di Kecamatan Somba Opu, pusat pemerintahan Gowa, sampah terlihat berserakan di banyak titik (Tribun-Timur, 2026). Sampah organik yang membusuk menjadi tempat berkembang biaknya lalat, tikus, dan bibit penyakit, apalagi bila tumpukan berada dekat fasilitas kesehatan. Dampak ini juga merusak wajah Sungguminasa sebagai ibu kota kabupaten.
Judul esai ini membahas kebisuan pemerintah. Kebisuan tersebut tidak selalu berarti tidak ada pernyataan sama sekali. Rapat diadakan, pejabat berbicara, dan pihak-pihak saling menjelaskan. Namun bagi warga yang hidup di dekat tumpukan sampah, apa yang dirasakan bukanlah penjelasan, melainkan ketiadaan tindakan cepat. Isu pembayaran BBM dan kepastian lahan TPA adalah masalah administratif yang seharusnya diselesaikan dalam hitungan hari, bukan dibiarkan sampai sampah menumpuk ribuan ton.
Wakil Ketua DPRD Gowa sendiri meminta Pemkab tidak saling menunggu dan segera menyelesaikan persoalan pembayaran BBM maupun lahan TPA (Makassar Terkini, 2026). Sikap "saling menunggu" itulah inti masalahnya. Dalam pelayanan publik, birokrasi yang terlalu kaku mengalahkan tujuannya sendiri. Prosedur dibuat agar tertib, bukan agar layanan dasar berhenti ketika satu mata rantai macet.
Di sisi lain, warga tidak sepenuhnya berlepas tangan. Seorang tokoh lokal mengerahkan 22 dump truk dan satu loader untuk membantu penanganan (FaktualNET, 2026), dan personel Satpol PP diturunkan untuk membersihkan sampah (Infokini, 2026b). Bantuan seperti itu berguna, tetapi hanya berfungsi sebagai pemadam kebakaran, bukan solusi. Ia tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk merasa persoalannya selesai.
Untuk jangka pendek, hal pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah memastikan armada pengangkut kembali berjalan, dan itu berarti menyelesaikan persoalan dana operasional. Pemerintah daerah dapat menyediakan mekanisme pencairan dana darurat khusus untuk layanan dasar seperti BBM armada, sehingga operasional tidak lagi bergantung pada proses administrasi yang berbelit dan pejabat yang ragu mengambil keputusan. Bersamaan dengan itu, sengketa lahan TPA perlu diselesaikan melalui musyawarah. Pemkab seharusnya duduk bersama pemilik lahan untuk mencari solusi yang memiliki dasar hukum dan kesepakatan yang jelas, sebagaimana disarankan oleh unsur pimpinan DPRD ("Gowa Darurat Sampah, DPRD Soroti", 2026). Pembersihan tumpukan yang sudah ada sebaiknya dilakukan bertahap berdasarkan tingkat risiko, dimulai dari titik yang paling dekat dengan rumah sakit, pasar, dan jalur utama. Selama proses itu berlangsung, pemerintah juga perlu berkomunikasi secara terbuka dan rutin agar warga tahu apa yang sedang dikerjakan dan kapan layanan akan pulih. Keterbukaan seperti ini menjadi jawaban atas kesan kebisuan yang dirasakan warga.
Namun, menyelesaikan krisis hari ini saja tidak cukup, karena persoalan ini akan kembali muncul jika akar masalahnya tidak dibenahi. Dalam jangka menengah dan panjang, Gowa perlu menata pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, pemilahan sampah rumah tangga, bank sampah, dan pengomposan dapat mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke TPA, sehingga beban armada dan lahan pembuangan ikut berkurang. Di tingkat hilir, pemerintah perlu menetapkan TPA dengan status hukum yang jelas dan pengelolaan yang memenuhi ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, mengingat pembuangan terbuka tanpa pengelolaan tidak lagi diperkenankan dan Gowa telah mendapat teguran sejak 2025 ("DPRD Gowa Gelar Rapat Darurat Sampah", 2026). Pemerintah juga perlu menyiapkan sistem cadangan berupa anggaran dan rencana kontingensi, supaya satu hambatan administratif tidak melumpuhkan seluruh layanan. Terakhir, warga dan lembaga lokal dapat dilibatkan dalam pengelolaan sampah skala lingkungan, karena kepedulian masyarakat sudah terlihat dari bantuan pihak swasta yang menurunkan puluhan truk dan alat berat ("Gowa Darurat Sampah, Mantan Calon Bupati", 2026). Kepedulian itu akan jauh lebih bermakna bila disalurkan lewat sistem yang berkelanjutan, bukan hanya bantuan sesaat ketika krisis sudah terjadi.
Krisis sampah di Gowa menunjukkan bahwa persoalan besar sering lahir dari hal yang tampak sepele: tagihan BBM yang belum terbayar dan lahan yang belum jelas statusnya. Tumpukan sekitar 1.200 ton sampah adalah akibat dari koordinasi yang tersendat, bukan dari kurangnya kemampuan.
Karena itu, penyelesaiannya menuntut kecepatan, keterbukaan, dan kemauan menyingkirkan ego antarpihak, sambil membenahi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Warga sudah bersuara lewat keluhan, kritik, dan uluran tangan. Kini giliran pemerintah menjawab dengan tindakan nyata, sebelum tumpukan sampah itu benar-benar menjadi monumen yang tetap berdiri di tengah jalan.
Daftar Pustaka
1.200 ton sampah menumpuk di Gowa. (2026, September 22). ANTARA News Makassar. https://makassar.antaranews.com/berita/638847/1200-ton-sampah-menumpuk-di-gowa
1.200 ton sampah menumpuk di Gowa akibat armada terkendala BBM. (2026, September 22). Beritasatu. https://www.beritasatu.com/sulsel/3028689/1200-ton-sampah-menumpuk-di-gowa-akibat-armada-terkendala-bbm
DPRD Gowa gelar rapat darurat sampah, Ramli Rewa: Bupati Husniah penyebab utama kekacauan ini! (2026, September 23). Infokini.id. https://infokini.id/2026/09/23/dprd-gowa-gelar-rapat-darurat-sampah-ramli-rewa-bupati-husniah-penyebab-utama-kekacauan-ini/
Gowa darurat sampah, DPRD soroti dampak terganggunya operasional pengangkutan. (2026, September). Makassar Terkini. https://makassar.terkini.id/gowa-darurat-sampah-dprd-soroti-dampak-terganggunya-operasional-pengangkutan/
Gowa darurat sampah, mantan calon bupati Gowa Hj. Ria Effendi terjunkan 22 armada truck dan loader. (2026, September). FaktualNET. https://faktual.net/gowa-darurat-sampah-mantan-calon-bupati-gowa-hj-ria-effendi-terjunkan-22-armada-truck-dan-loader/
Gowa dikepung sampah akibat anggaran macet, LSM GEMPA: Kebijakan ego politik bupati mulai berbau busuk! (2026, September). Media Gempa Indonesia. https://www.mediagempaindonesia.com/post/gowa-dikepung-sampah-akibat-anggaran-macet-lsm-gempa-kebijakan-ego-politik-bupati-mulai-berbau-bus
Karaeng Kio buka suara soal Gowa darurat sampah: Buang ego, duduk bersama cari solusi! (2026, September 21). Infokini.id. https://infokini.id/2026/09/21/karaeng-kio-buka-suara-soal-gowa-darurat-sampah-buang-ego-duduk-bersama-cari-solusi/
Usai gaji terlambat, sampah mulai menumpuk di Gowa, DPRD panggil DLH hingga pemilik lahan TPA. (2026, September). Tribun-Timur. https://makassar.tribunnews.com/gowa/1851410/usai-gaji-terlambat-sampah-mulai-menumpuk-di-gowa-dprd-panggil-dlh-hingga-pemilik-lahan-tpa

Posting Komentar untuk "Sampah Berbicara, Warga Bersuara: Monumen Kebisuan Pemerintah di Tengah Jalan"