Nadiem Anwar Makarim adalah nama yang tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Ia dikenal luas sebagai pendiri Gojek, salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara yang mengubah cara jutaan orang bekerja dan bepergian. Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Banyak pihak menyambut penunjukan ini dengan harapan besar karena latar belakang Nadiem di dunia teknologi dinilai sangat relevan untuk mendorong modernisasi sistem pendidikan Indonesia yang selama bertahun-tahun dianggap tertinggal dari perkembangan zaman.
Namun perjalanan Nadiem sebagai tokoh publik kini menghadapi titik gelap yang tidak pernah dibayangkan banyak orang. Ia kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menghadapi kasus dugaan korupsi yang menyangkut pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah yang ditujukan untuk keperluan digitalisasi pendidikan nasional. Kasus ini bukan hanya soal nasib satu orang, melainkan menyentuh kepercayaan publik terhadap kejujuran kebijakan pendidikan dan integritas para pejabat negara yang seharusnya mengabdi demi kemajuan bangsa.
Persoalan ini bermula dari program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek. Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, anggaran pengadaan Chromebook tersebut tercatat mencapai Rp 9,9 triliun, yang dialokasikan pada tahun 2020 dengan tujuan menyediakan perangkat belajar bagi siswa dan guru di seluruh Indonesia, khususnya untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook. Dari sinilah benih dugaan penyimpangan mulai tumbuh.
Proses hukum terhadap Nadiem dimulai secara resmi ketika Kejaksaan Agung mulai menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook sejak 20 Mei 2025. Pada tahap awal penyelidikan, Kejagung memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, antara lain Staf Khusus Nadiem bernama Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW). Tidak lama setelah pemeriksaan, keempat orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara Nadiem pada saat itu masih berstatus sebagai saksi.
Merespons situasi yang menghimpit dirinya, Nadiem akhirnya tampil ke publik pada 10 Juni 2025 dengan menggelar konferensi pers di Jakarta, didampingi pengacara kondang Hotman Paris. Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab moral karena peristiwa yang disidik terjadi saat ia memimpin Kemendikbudristek. Ia menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Namun dukungan moralnya terhadap proses hukum tidak membuatnya terhindar dari jerat hukum itu sendiri.
Setelah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, nasib Nadiem berbalik sepenuhnya. Pada Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi lima orang. Nadiem pun berupaya melawan keputusan itu melalui jalur praperadilan. Namun perlawanan tersebut kandas ketika pada 13 Oktober 2025, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memutuskan menolak permohonan praperadilan Nadiem dan menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah sah secara hukum.
Babak berikutnya adalah sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka itu berasal dari dua komponen utama, yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar. Jaksa juga menjabarkan bahwa Nadiem bersama para tersangka lainnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa dilengkapi survei atau data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yang lebih mengejutkan adalah motif yang dipaparkan jaksa dalam berkas dakwaan setebal 1.597 halaman itu. Jaksa menyatakan bahwa keputusan untuk mengadakan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dibuat bukan semata-mata untuk kepentingan pendidikan, melainkan untuk mendorong Google meningkatkan investasinya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sendiri sebelum ia menjabat sebagai menteri. Lebih jauh, jaksa menyebut bahwa Nadiem sesungguhnya mengetahui bahwa Chromebook berbasis Chrome OS tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T), namun tetap melancarkan kebijakan tersebut. Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa Nadiem disebut memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar, di luar 24 pihak lain yang juga turut diperkaya melalui proyek pengadaan ini.
Puncak dari seluruh proses hukum ini terjadi pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026. Jaksa Roy Riady membacakan amar tuntutan yang menghendaki Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, jaksa menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun, sehingga total kewajiban finansial yang harus ditanggung Nadiem mencapai sekitar Rp 5,68 triliun. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun, sehingga Nadiem berpotensi menghadapi total masa tahanan hingga 27 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem menyatakan keterkejutan dan kekecewaannya. Usai sidang, ia mempertanyakan besarnya tuntutan yang ia terima dan menyebut angka itu lebih berat dibandingkan sejumlah perkara kejahatan berat lainnya di Indonesia. Kuasa hukumnya turut menyatakan keberatan, menilai bahwa sejumlah fakta persidangan dan bukti belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh jaksa dalam menyusun tuntutan. Momen mengharukan pun mewarnai akhir sidang ketika Nadiem tampak menangis sambil merangkul seorang driver ojek online yang selama ini setia hadir mendukungnya di setiap persidangan.
Di luar ruang sidang, kasus ini memicu gelombang reaksi yang luas di masyarakat. Di berbagai platform media sosial seperti X, Instagram, dan TikTok, perdebatan berlangsung sengit. Sebagian warganet mendukung proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas, sementara sebagian lain mempertanyakan apakah tuntutan sebesar itu sudah proporsional dan mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya. Banyak yang membandingkan besarnya tuntutan terhadap Nadiem dengan kasus-kasus korupsi lain yang nilai kerugian negaranya jauh lebih besar tetapi hukumannya justru lebih ringan.
Kasus Nadiem Makarim menjadi cermin yang memantulkan banyak hal sekaligus: lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, risiko konflik kepentingan ketika seorang pengusaha berubah menjadi pejabat publik, dan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat. Pengadaan yang seharusnya menjadi jembatan kemajuan pendidikan bagi jutaan anak Indonesia justru diduga menjadi ladang keuntungan pribadi dan pihak-pihak tertentu.
Pada akhirnya, semua mata kini tertuju pada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang akan memutuskan apakah tuntutan 18 tahun penjara itu akan dikabulkan, dikurangi, atau bahkan ditolak. Keputusan hakim nantinya tidak hanya menentukan nasib Nadiem Makarim sebagai individu, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan hukum secara adil, objektif, dan transparan tanpa memandang latar belakang, jabatan, atau popularitas seseorang. Keadilan sejati adalah yang dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya yang tertulis di atas kertas putusan.
Referensi:
CNBC Indonesia.
(2026, 14 Mei). Dituntut Penjara 18 Tahun, Ini Kasus Dugaan Korupsi Nadiem
Makarim. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260514120654-37-734937/dituntut-penjara18-tahun-ini-kasus-dugaan-korupsi-nadiem-makarim
Detikcom. (2025, 14
Oktober). Status Tersangka Nadiem Sah, Ini Kronologi Kasus hingga Putusan
Praperadilan. DetikEdu. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8159206/status-tersangka-nadiem-sah-ini-kronologi-kasus-hingga-putusanpraperadilan
Detikcom. (2025, 24
September). Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp
1,98 Triliun. DetikJabar.
https://www.detik.com/jabar/berita/d8127280/nadiem-makarim-lawan-status-tersangka-korupsi-chromebook-rp-1-98-triliun
Hukumonline. (2025, 4
September). Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Nadiem Makarim dalam Kasus
Dugaan Korupsi Chromebook.
Hukumonline.com.https://www.hukumonline.com/berita/a/ditetapkan-tersangka-begini-peran-nadiemmakarim-dalam-kasus-dugaan-korupsi-chromebook-lt68b96d8584a5b/
Kompas.com.(2025,16Desember).Termasuk
Nadiem Makarim, Ini 25 Pihak yang Didakwa Memperkaya Diri di Kasus Chromebook.
Kompas Nasional.
https://nasional.kompas.com/read/2025/12/16/15195631/termasuk-nadiem-makarimini-25-pihak-yang-didakwa-memperkaya-diri-di-kasus
Kompas.com. (2026, 14
Mei). Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Rasa Patah Hati Nadiem Makarim. Kompas
Aktivitas.
https://activity.kompas.com/baca-cepat/nasional/2026/05/14/05463541/tuntutan-18-tahun-penjara-dan-rasa-patah-hatinadiem-makarim
Kompas TV. (2025, 15
Desember). Kronologi Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M dalam
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook [Video]. YouTube.
https://www.youtube.com/watch?v=GGaEnlTBUn8
Metro Kaltara. (2026,
15 Mei). Timeline Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim, Dari Pengusutan Chromebook
Hingga Tuntutan Penjara 18 Tahun. Metro Kaltara Berita.
https://www.metrokaltara.com/timeline-kasus-dugaan-korupsi-nadiem-makarim-daripengusutan-chromebook-hingga-tuntutan-penjara-18-tahun/
Penulis: Lisda
.jpeg)
Posting Komentar untuk "Dari Menteri ke Terdakwa: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim"