Essai Bulan Februari 2026: "Cancel Culture, Sanksi Sosial atau Malah Cyberbullying?"

Perkembangan media sosial saat ini telah mengubah pola interaksi dan komunikasi masyarakat menjadi lebih modern. Media sosial memberikan kebebasan bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat, mengkritisi fenomena sosial, hingga dapat menghakimi perilaku yang dianggap menyimpang dari nilai moral. Melalui kondisi tersebut muncul-lah fenomena cancel culture, yaitu praktik pengucilan atau penolakan terhadap individu yang dinilai melakukan kesalahan sosial, moral, dan/atau etika. Fenomena ini sering dipandang sebagai bentuk sanksi sosial modern yang bertujuan menegakkan norma di masyarakat.

Cancel culture pada dasarnya lahir sebagai respons masyarakat terhadap berbagai tindakan yang dianggap merugikan atau melanggar nilai sosial. Dalam beberapa situasi, fenomena ini dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial terutama ketika institusi pemerintahan dianggap lambat atau kurang tegas dalam memberikan sanksi. Media sosial kemudian menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan ketidaksetujuan, memberikan tekanan sosial, dan menuntut pertanggungjawaban dari individu yang dianggap bersalah.

Saat ini, cancel culture kerap menimbulkan perdebatan sebab penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat dengan cepat membentuk opini publik secara emosional dan tidak terarah. Proses penghakiman di media sosial sering berlangsung tanpa memberi kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk klarifikasi. Kondisi ini berpotensi berkembang menjadi cyberbullying yang ditandai dengan hinaan, ancaman, dan serangan verbal yang berulang. Tujuan awal untuk menegakkan nilai moral dapat berubah menjadi tindakan cyberbullying yang merusak nama baik dan kesehatan mental seseorang.

Cancel culture juga dapat menciptakan rasa takut dalam ruang diskusi publik. Tidak sedikit orang yang menjadi lebih berhati-hati bahkan cenderung memilih diam sebab khawatir akan mendapat reaksi berlebihan dari masyarakat. Padahal, ruang digital seharusnya menjadi tempat berdiskusi secara sehat dan terbuka. Jika tidak dikelola dengan bijak, cancel culture dapat berpotensi menggeser fungsi media sosial dari ruang bertukar pendapat dan diskusi menjadi ruang penghakiman massal.

Dengan demikian, cancel culture merupakan fenomena yang berada pada persimpangan antara sanksi sosial dan cyberbullying. Di satu sisi, cancel culture dapat menjadi sarana kontrol sosial yang mendorong tanggung jawab publik. Namun di sisi lain, hal tersebut berisiko berubah menjadi cyberbullying apabila dilakukan tanpa memvalidasi kebenaran dari informasi, tanpa mempertimbangkan keadilan, dan tanpa memberikan kesempatan untuk klarifikasi. Pengguna media sosial perlu meningkatkan literasi media serta mengedepankan sikap adil dan empati dalam merespons informasi yang sedang tranding. Cancel culture seharusnya tidak hanya menjadi alat untuk menghakimi, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar tercipta ruang digital yang lebih sehat dan beretika.

Penulis :  Mustianti

Posting Komentar untuk "Essai Bulan Februari 2026: "Cancel Culture, Sanksi Sosial atau Malah Cyberbullying?""